e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.
Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:
- Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
- Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?
Cara mendapatkan EFIN Pajak sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. EFIN bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi dan badan usaha.
Di bawah ini adalah tahapan-tahapan dari mekanisme wajib pajak badan usaha.
- Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Setelah itu, isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.
- Unduh Formulir EFIN Anda. Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulir EFIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.
- Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut.
Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Setelah mendapatkan EFIN untuk badan (usaha) Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
Registrasi EFIN Pajak badan Anda di OnlinePajak dengan cara sebagai berikut.
- Masuk ke akun OnlinePajak
- Pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan EFIN-nya
- Klik "e-Filing" di menu "Pengaturan" pada navigation bar di samping kiri dan ketikkan EFIN Anda.
- Dengan mendaftarkan EFIN Pajak di aplikasi OnlinePajak, perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP. Anda dapat menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apapun dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak. Selain itu, Anda juga dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak. Kemudian klik e-Filing satu kali.
Hal Penting yang Harus Dipahami Sebelum Melakukan e-Filing
e-Filing Pajak Direktorat Jenderal Pajak OnlinePajak
Karena secara online, segala hal yang Anda lakukan berbasis internet, termasuk petunjuk dan segala ketentuan yang ada di dalamnya. Ini berbeda dengan sistem offline di mana Anda bisa tatap muka dan bertanya langsung pada petugas pajak di KPP. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dan memudahkan Anda dalam proses pengisian e-Filing, cermati dan pahami beberapa hal penting berikut.
Pahami Sistem e-Filing Pajak Online dan Bedakan dengan Sistem Pelaporan Pajak Manual
Secara umum pengisian pajak online dengan manual memiliki kesamaan. Hanya saja dengan e-Filing Pajak, wajib pajak bisa menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara online dan real time melalui website e-Filing Pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan Application Service Provider (ASP)/Penyedia Jasa Aplikasi.
Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online dan Jenis Pajak yang Dilaporkan
Mulai 2016 ini, e-Filing Pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP Nomor PENG-04/PJ.09/2016). e-Filing Pajak bisa melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file, yaitu:
- SPT masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
- SPT PPN
- SPT Tahunan Badan
- Proses Persiapan Lapor Pajak Online
Demi kelancaran, sebelum melakukan e-filing, wajib pajak harus mempersiapkan hal-hal berikut.
- Aktivasi EFIN Pajak badan Anda di KPP.
- Daftarkan EFIN Anda dan e-filing di OnlinePajak.
- Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan:
- Aplikasi OnlinePajak (app.online-pajak.com)
- Aplikasi DJP Online atau ASP lainnya
- Aplikasi e-Filing Pajak Online Bisa Digunakan Secara Gratis
- Aplikasi e-filing Pajak di OnlinePajak bisa digunakan secara gratis.
Banyak manfaat dari aplikasi ini yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu. OnlinePajak merupakan penyedia aplikasi e-Filing Pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
Perhatikan Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan
Walaupun bisa Anda lakukan kapan saja, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
SPT masa PPN: Batas waktu pelaporan SPT masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
SPT masa PPh: Batas waktu pelaporan SPT masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Tahunan Badan: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.
Pahami Denda Keterlambatan Lapor SPT Online
Ketentuan denda keterlambatan untuk lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
- SPT masa PPh: Jumlah dendanya Rp100.000
- SPT Masa PPN: Jumlah dendanya Rp500.000
- SPT Tahunan Badan: Jumlah dendanya Rp1.000.000
Cermati Caranya, Nikmati Manfaatnya
Ada banyak kelebihan yang didapat wajib pajak dari e-filing Pajak online. Wajib pajak sering kali enggan menggunakannya karena merasa tak punya waktu untuk mempelajari hal baru. Buang jauh-jauh pola pikir seperti itu.
Hanya dengan sekali mempelajari sistem pajak online ini, Anda sudah bisa merasakan banyak manfaat, seperti layanan gratis, sistemnya berbasis online, tak perlu install atau update apapun, dilengkapi fitur impor data, akses multi-users, serta keamanan dan kerahasiaan data perusahaan terjamin. Dan jika mengalami kesulitan, akan tersedia layanan bantuan online.
suumber cermati . com
#Pajak #AturanPajak #PajakOnline #MenghitungPajak #Manfaat
Comments
Post a Comment