Adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia usaha/industri.
Dasar Hukum Pendidikan Kesetaraan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
untuk pendaftaran bisa disini :
Dasar Hukum Pendidikan Kesetaraan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UUD 1945 dan perubahannya.
- Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
- Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
- Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikand an Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B.
Dalam buku Acuan Kurikulum dari Direktorat Pendidikan Masyarakat Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Depdiknas, Jakarta tahun 2005, merinci pengertian pendidikan kesetaraan serta cakupannya sebagai berikut:
Pendidikan kesetaraan meliputi Program Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA, sebagai bagian dari pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup dan warga masyarakat lalin yang memberlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuand ateknologi.
Peserta didik
Jika di pendidikan formal seperti sekolah menyebut siswa yang belajar dengan siswa SMA, maka pada jalur pendidikan non formal seperti program Paket C ini, dalam juknis pelaksanaan program Paket C, mereka kita sebut sebagai peserta didik.
Mereka adalah anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha mengembang kan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu pada jalur pendidik nonformal. Peserta didik bisa juga disebut warga belajar.
Tutor
Tenaga pendidik laki-laki maupun perempuan pada jalur pendidikan nonformal yang bersedia untuk membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada Program Paket C.
Tenaga pendidik laki-laki maupun perempuan pada jalur pendidikan nonformal yang bersedia untuk membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada Program Paket C.
Disebut tutor pada jenjang pendidikan non formal dan informal, sedangkan pada jalur pendidikan formal profesi pengajar disebut guru mata pelajaran.
Para tutor PKBM Edukasi berasal dari lulusan perguruan tinggi jurusan kependidikan strata satu dan ada yg berpengalaman pelatihan tingkat nasional dalam program kecakapan hidup serta tutor bersertifikasi dari BNSP.
Kurikulum Paket C
Ada tujuh mata pelajaran yang diajarkan di Paket C, persis seperti mata pelajaran yang diujikan pada ujian nasional program kesetaraan (UNPK), namun ditambah mata pelajaran lain untuk menunjang keterampilan dan pelajaran moral /keagamaan. Untuk Paket C IPS, mata pelajaran itu terdiri dari:
A. Mata pelajaran yang beriorientasi pada akhlak mulia dan akademik
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa dan Sastra Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Sejarah
- Ekonomi
- Sosiologi dan Antropologi
- Geografi
B. Mata Pelajaran yang berorientasi pada Kecakapan Hidup
- Kesenian
- Pendidikan Jasmani
- Kerumahtanggaan
- Ekonomi Lokal
- Kewirausahaan
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Etika Bekerja
untuk pendaftaran bisa disini :
Comments
Post a Comment