Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi posisi Struktural, Fungsional dan Administrasi Persyaratan Umum : Warga Negara Indonesia; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Sehat jasmani dan rohani; Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 52 (lima puluh dua) tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran; Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan; Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai; Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK Ketentuan Umum : Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi . Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK. Pelamar yang berasal dari Pegawai Negeri, wajib melengkapi sudar persetujuan untuk mendaftar dan dipekerjakan di KPK dari pejabat eselon II/set
Rhino's Hamug Pranapati Network